Karimun, Lendoot.com- Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B mengamankan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga membawa narkoba di Pelabuhan Fery Internasional Tanjungbalai Karimun, Senin (11/11/2019) sekira pukul 18.50 Wib.
Pria berinisial H (23) itu ditangkap saat turum dari Mv Ceria Indomas dari Negara Malaysia. WNI itu ditangkap setelag petigas melakukan profiling penumpang dan yang bersangkutan terlihat mencurigakan.
“H merupakan seorang WNI yang berangkat dari Pelabuhan Putri Harbour Malaysia. Penumpang terlihat mencurigakan dan langsung kita lakukan pemeriksaan,” kata Kasi Penyuluhan Informasi dan pelayanan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Bagus Hariadi, dalam pres rilis, Jumat (15/11/2019).
Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap penumpang tersebut, kemudian ditemukan barang diduga narkoba yang disembunyikan di lipatan baju dan celana.
“Kita temukan barang berupa sabu dan ekstasi,” katanya.
Sementara itu Kasi P2 KPPBC TMP B, Manna menambahkan, barang yang diduga narkoba tersebut juga turut ditemukan di dalam dompet pelaku.
“Didapat satu buah bungkusan berupa tablet merek Erimin 5 dari lipatan lengan baju sebanyak 99 butir, lalu satu bungkus berisi pil tanpa logo diduga ekstasi di lipatan celana sebanyak 50 butir, dan satu bungkus diduga sabu-sabu dalam dompet seberat 25 gram,” kata Manna.
Ia mengatakan, pengakuan H, barang haram tersebut didapat dari seseorang inisial A di Pulay, Johor, Malaysia. Barang tersebut direncakan akan dibawa ke Guntung, Indragiri Hilir, Riau, untuk dipasarkan.
“Barang didapat dari seorang inisial A di Malaysia, dan akan dijual pelaku kepada seorang berinisial A di daerah Guntung,” ujar Manna.
Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. H Diduga melanggar H pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Shabu secara melawan hukum (penyelundupan), sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(ricky robiansyah)