Karimun, Lendoot.com – SNR (26), warga Kampung Kali Baru, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun cabuli istri pamannya sendiri di rumah korban, Selasa (12/11/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono melalui Kanit PPA Aipda Andi Susilo dalam rilisnya menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar anak korban.
Setelah berhasil masuk, pelaku menghampiri korban yang sedang tidur di ruang tengah dan langsung mencekik leher korban dan menodongkan tangannya ke perut korban sembari berkata, “ini pisau,” ujar Herie mengulang cerita pelaku.
“Pelaku mengatakan ini ada pisau ke arah perut korban, namun hanya menggunakan tangan. Kemudian korban ditarik ke kamar kosong dan memaksa korban berbaring dan membuka seluruh pakaian yang dikenakan korban,” jelasnya.
Andi mengatakan, setelah itu pelaku menggasak istri pamannya itu. Namun pelaku tidak sempat memasukan kemaluannya hanya saja memasukan jari di kemaluan korban.
“Setelah pelaku memaksa melucuti pakaian korban, ia langsung menggasaknya. Namun pelaku tidak sempat memasukan kemaluannya. Setelah itu pelaku mengatakan ke pada korban bahwa ia akan kembali lagi esok hari,” ujarnya.
Sementara itu, SNR mengaku melakukan hal itu dipacu dengan adanya pengaruh alkohol yang ia Kosuma sebelum melakukan cabulnya.
“Saya lagi mabuk, rumah saya dekat sama bibi saya. Saya masuk itu bibi saya hanya bilang nong koe ngapai (kamu ngapain), saya diam dan mendekati sambil mencekek lehernya, terus saya menipu kalau bilang jari saya ini pisau. Padahal tidak,” katanya.
Atas kelakuan cabulnya SNR dikenakan Pasal 289 KUHP ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, di ancam karena melakukan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (riandi)