Batam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana melakukan razia terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Langkah ini diambil setelah Disnakertrans mencurigai adanya ketidaksesuaian antara jumlah TKA yang bekerja dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima dari retribusi.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan bahwa PAD dari sektor retribusi penempatan TKA dinilai rendah dan tidak sebanding dengan tingginya jumlah kunjungan orang asing yang tercatat melalui data keimigrasian.
“Disinyalir masih rendahnya PAD dari sektor retribusi penempatan orang asing tidak sebanding dengan jumlah data kunjungan melalui keimigrasian. Hal ini tentu menjadi perhatian kami untuk segera melakukan pendataan sekaligus razia di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA,” ujar Diky, Jumat (10/10/2025).
Fokus pada Kepatuhan dan Jaminan Sosial
Diky menambahkan, kegiatan razia tersebut tidak hanya bertujuan mendata keberadaan TKA, tetapi juga untuk memastikan perusahaan telah memenuhi hak-hak pekerja asing.
“Selain mendata keberadaan TKA, kami juga akan memastikan jaminan sosial serta hak-hak pekerja lainnya sudah dipenuhi,” katanya.
Data yang diperoleh dari razia ini nantinya akan menjadi acuan penting dalam pembaruan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait teknis pelaksanaan, Diky menyebut pihaknya saat ini sedang menyiapkan langkah koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pihak imigrasi dan instansi terkait lainnya. (rst)




