Karimun, Lendoot.com – Anak di bawah umur, berinisial Ms yang terseret kasus pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 26 Kg oleh BNN Provinsi Kepri, Mei 2019 lalu, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (8/7/2019).
Sidang terdakwa Ms ini pun didahulukan ketimbang terdakwa dewasa lainnya. Alasannya karena Ms masih di bawah umur.
“Sidang terdakwa Ms didahulukan karena penanganan hukum terhadap anak terbatas waktu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adi Nugroho yang dijumpai usai sidang pada Senin (8/7/2019) sore.
Dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut terdakwa 10 tahun hukuman penjara dan enam bulan pelatihan kerja. Dalam repliknya, JPU tetap bertahan dengan tuntutannya.
Terdakwa berinisial Ms (17) tersebut akan menjalani sidang selanjutnya, Selasa (9/7/2019) dengan agenda sidang putusan.
“Masa penahanannya juga akan habis. Besok sudah sidang putusan. Untuk duplik dan repliknya sudah,” jelasnya. (riandi)