Akibat Saksi Tak Lancar Berbahasa Indonesia, Hakim Tunda Sidang Billy Cs

Karimun, Lendoot.com – Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama pengusaha perhotelan di Karimun, Billy Bravomax dan terdakwa lainnya digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Karimun, Senin (17/10/2019) sore.

Billy dan terdakwa lainnya Agustino, Michael dan Vincent menjalani sidang dalam agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun sidang dalam agenda pemeriksaan saksi hari ini terpaksa ditunda oleh ketua majelis hakim dikarenakan satu dari dua saksi yang diajukan pihak penuntut umum tidak lancar berbahasa Indonesia dan lebih menguasai bahasa Mandarin.

“Sesuai dengan apa yang diagendakan pemeriksaan saksi, yang mana pihak penuntut umum mengajukan dua orang saksi. Namun salah satu dari saksi yang dihadirkan saat persidangan, saksi tidak bisa memberikan keterangan dikarenakan tidak lancar berbahasa Indonesia,” kata Ketua majelis hakim, Joko Dwiatmoko.

Joko mengatakan, selain saksi tidak lancar berbahasa Indonesia, satu saksi lainnya yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum juga masih dibawah umur dan tidak diperbolehkan dalam peraturan perundangan-undangan.

“Namun saksi yang dihadirkan salah satunya masih dibawah umur, seharusnya didampingi oleh orang tua, Bapas maupun dari dinas sosial. Sedangkan saksi satunya lagi memang sudah mencukupi umur namun saat persidangan tadi saksi tidak lacar ngomong bahasa Indonesia,” ujarnya.

Joko menambahkan, sidangan sempat berlangsung namun terjadi mis komunikasi antara jaksa penuntut umum dengan saksi.

“Tadi sempat kita paksakan namun terjadi mis komunikasi antara penuntut umum dengan saksi pada saat mempertanyakan waktu tanggal dan hari, padahal itu suatu hal yang sangat penting dalam pembuktian perkara pidana. Oleh karena itu, sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan pada Kamis (17/10/2019) mendatang. Jadi pak jaksa juga akan siap menghadirkan dua saksi dan penerjemah bahasa Mandarin,” tambahnya. (riandi)