Karimun, Lendoot.com – Sebanyak 6 TPS di Kabupaten Karimun terpaksa menggelar pemilihan ulang pada Pemilu 2019. Satu TPS ada di Pulau Moro dan 5 TPS lainnya di Kecamatan Karimun. Ada apa?
Ketua KPU Kabupaten Karimun menjelaskan, bahwa Pemilu ulang dilaksanakan karena ada kerancuan pada saat pencoblosan yang digelar 17 April lalu. Salah satunya karena ketidaktahuan petugas KPPS terkait aturan pindah memilih.
“Kasusnya karena ada pemilih yang tidak memiliki formulir A5, tetap dibolehkan memilih. Misalnya, ada pemilih dari Padang menggunakan hak pilih di sini, tapi tidak punya formulir A5. Seharusnya tidak boleh, tapi KPPS membolehkannya. Ini yang membuat pemilihan diulang,” kata Eko Purwandoko kepada Lendoot.com, Sabtu (20/4/2019).
Rencananya, pemilihan ulang akan dilaksanakan, Rabu (24/4/2019) di TPS yang dianggap menyalahi aturan tersebut.
“Undangan seperti pemilihan sebelumnya akan disebarkan ke pemilih. Rencana Rabu kita laksanakan pemilihan ulang ini,” jelasnya. (msa)