Tanjung Pinang, Lendoot.com – Pemerintah Kota Tanjung Pinang selama 5 Tahun berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksanaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, di Gedung Auditorium BPK Perwakilan Kepri, Batam, Senin (27/5/2019).
Kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Pemko Tanjungpinang yang ke-5 kalinya mulai dari 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018 hasil yang sangat memuaskan berarti Pemko Tanjungpinang telah melaksanakan pengelolaan keuangan yang sudah sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku dalam amanat perundang-undangan.
Sebagaimana di amanatkan dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang pemerintahan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK untuk di audit.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Azhar dalam sambutannya, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dan Bupati dan Walikota serta jajarannya atas kerjasamanya dan berkomitmen untuk mendukung di dalam penyelenggaraan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah TA. 2018 ini.
“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang pelayanan kinerja atas laporan keuangan, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan yang disajikan dalam laporan keuangan, opini WTP artinya bahwa laporan. (humaspemkottjpinang)