Karimun, Lendoot.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun menggandeng Disdukcapil Karimun dalam rangka membantu memberikan akses alamat wajib pajak.
Langkah kerjasama ini bertujun untuk mempermudah petugas dalam menyampaikan langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada 2019 ini.
“Harapannya akan memudahkan petugas kita dalam menyampaikan langsung SPPT PBB kepada wajib pajak,” kata Kepala Bapenda Karimun, Kamarulazi saat Penyerahan perdana SPPT PBB di kantor Camat Tebing, Kamis (21/3/2019).
Menurut Kamarulazi, dalam kerjasama tersebut nantinya petugas akan dipermudah dalam pencarian domisili wajib pajak.
Terkait kesadaran masyarakat terhadap pembayaran SPPT PBB tersebut, Kamarulazi menilai saat ini sudah semakin baik.
“Karena pajak ini kesadaran dan kewajiban, jadi apabila mereka sudah sadar dan memiliki kewajiban kedepannya tidak akan ada kendala,” ucapnya.
Bapenda memberikan batas waktu penyampaian SPPT PBB tersebut hingga bulan Juni mendatang.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kelurahan dan Desa sebelum diserahkan kepada Bapenda kembali. (parulian turnip)