Wujudkan Kota Ramah Anak: Pemko Tanjungpinang Matangkan RAD KLA 2025–2029

Suasana rapat Tim Gugus Tugas Pengembangan Kota Layak Anak (KLA) guna membahas Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Jumat (19/12/2025). (ft kominfotpi)

Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang melalui Bappelitbang menggelar rapat Tim Gugus Tugas Pengembangan Kota Layak Anak (KLA) di Ruang Rapat Utama Bappelitbang, Jumat (19/12/2025) siang kemarin.

Rapat ini bertujuan menyempurnakan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA periode 2025–2029.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Tri Cahyo Wibowo, dan dihadiri oleh seluruh perangkat daerah yang tergabung dalam tim gugus tugas.

Penyusunan RAD ini merupakan langkah strategis menyikapi hasil evaluasi KLA Tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI. Fokus utama rapat adalah memastikan program kerja setiap instansi selaras dengan indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Rencana Aksi Daerah ini akan menjadi pedoman bersama. Tujuannya agar seluruh upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Tanjungpinang dapat dilaksanakan secara terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan,” tegas Tri Cahyo.

 Melalui RAD 2025–2029 ini, Pemko Tanjungpinang optimis dapat meningkatkan predikat Kota Layak Anak sekaligus menjamin setiap anak di Tanjungpinang mendapatkan perlindungan yang optimal secara hukum maupun sosial. (*/fji)