Tanjungpinang — Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H, menegaskan bahwa apel pagi setiap Senin hingga Kamis di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja bertujuan untuk membina disiplin dan tanggung jawab pegawai. Khusus untuk OPD dan unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, Wali Kota meminta pimpinan untuk menyiagakan petugas khusus.
“Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat dilaksanakan mulai jam 08.00 pagi. Siagakan beberapa petugas pelayanan, sehingga pelaksanaan apel pagi tidak menjadi penghambat dan alasan tertundanya pelayanan publik,” kata Lis pada Kamis (28/8/2025).
Pernyataan ini disampaikan Lis menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan di nomor 082286580144. Ia meminta pimpinan OPD dan unit kerja, seperti kelurahan, kecamatan, Puskesmas, rumah sakit, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar menyelaraskan fungsi pembinaan disiplin dengan fungsi pelayanan.
Terkait pelaksanaan apel pagi, Lis membuat kebijakan bahwa kepala OPD, camat, lurah, dan kepala bagian di Setdako mulai Selasa hingga Kamis akan bertugas menjadi pembina apel di unit kerja lain. Penugasan ini bertujuan untuk membangun hubungan emosional dengan seluruh pegawai serta menjadi media penyampaian informasi program dan kegiatan setiap OPD.
“Jadi setiap pegawai pemko tahu apa saja program pemko, bukan hanya urusan OPD-nya saja. Namun kita minta agar pelaksanaan apel pagi justru tidak menghambat pelayanan. Tidak mungkin masyarakat disuruh menunggu petugas selesai apel. Bangunlah sistem kerja yang baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegas Lis. (fji)




