NATUNA – Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik menegaskan predikat Desa Antikorupsi yang diraih Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, bukanlah garis akhir, melainkan amanah yang harus terus dijaga melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pesan tersebut disampaikan Jarmin saat menghadiri kegiatan Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi di Aula Kantor Desa Limau Manis, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, capaian Desa Limau Manis sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional pada 2023 merupakan hasil dari proses panjang, mulai dari observasi, pendampingan, pembinaan, pemenuhan eviden hingga penilaian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pada penilaian tersebut, Desa Limau Manis memperoleh nilai 94 dengan predikat “Istimewa”, sekaligus menjadi satu-satunya desa di Provinsi Kepulauan Riau yang terpilih sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional pada tahun tersebut.
“Nilai 94 tersebut tentunya bukan sekadar angka. Bagi kami, nilai tersebut merupakan sebuah kepercayaan sekaligus amanah,” ujarnya.
Ia menekankan, kepercayaan tersebut harus dibuktikan melalui keberlanjutan praktik tata kelola pemerintahan desa yang baik, bukan hanya saat dilakukan penilaian atau ketika sebuah penghargaan diterima.
Karena itu, monitoring yang dilakukan KPK menjadi momentum penting untuk memastikan nilai-nilai antikorupsi yang telah dibangun di Desa Limau Manis tetap berjalan secara konsisten.
“Predikat Desa Antikorupsi bukanlah garis akhir. Justru, predikat tersebut merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.
Jarmin mengingatkan agar capaian nilai 94 pada 2023 tidak membuat semangat pembenahan berhenti. Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
Ia berharap nilai-nilai antikorupsi tidak berhenti pada dokumen maupun pemenuhan indikator, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya pemerintahan dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Jangan sampai setelah memperoleh penghargaan, semangat antikorupsi menjadi berkurang. Sebaliknya, kita harus menunjukkan bahwa apa yang telah dinilai dan diapresiasi oleh KPK RI pada tahun 2023 benar-benar menjadi budaya yang terus hidup, tumbuh, dan berkembang di Desa Limau Manis,” katanya.
Lebih jauh, Pemerintah Kabupaten Natuna juga mendorong agar keberhasilan Desa Limau Manis dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya.
Menurutnya, praktik baik yang telah diterapkan di Limau Manis harus dapat direplikasi, sehingga upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih tidak berhenti pada satu desa.
“Kita ingin ke depan semakin banyak desa di Kabupaten Natuna yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, pelayanan publik yang berkualitas, pengawasan yang kuat, serta partisipasi masyarakat yang tinggi,” ujarnya.
Semangat tersebut sejalan dengan langkah perluasan Program Desa Antikorupsi di Kabupaten Natuna. Setelah Desa Limau Manis menjadi percontohan, Desa Sepempang juga tengah dipersiapkan untuk mengikuti proses penilaian sebagai desa percontohan antikorupsi berikutnya.
Wakil Bupati berharap pengalaman Limau Manis dapat menjadi referensi bagi Desa Sepempang dan desa-desa lainnya dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas.
“Semangat Desa Antikorupsi tidak berhenti di Desa Limau Manis, tetapi dapat berkembang menjadi gerakan bersama di seluruh desa di Kabupaten Natuna,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK RI dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terus memberikan pendampingan, pembinaan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program Desa Antikorupsi di Natuna.
Pemerintah Kabupaten Natuna, lanjutnya, siap menerima masukan dan rekomendasi dari hasil monitoring tersebut sebagai bahan perbaikan berkelanjutan.
“Kepada Tim KPK RI, kami mengucapkan terima kasih atas pembinaan, pendampingan, evaluasi, dan perhatian yang telah diberikan kepada Desa Limau Manis dan Pemerintah Kabupaten Natuna,” ucapnya.
Dengan demikian, keberhasilan Desa Limau Manis diharapkan tidak hanya dipertahankan sebagai sebuah predikat, tetapi diwujudkan dalam sikap, perilaku, tata kelola pemerintahan, serta budaya masyarakat sehari-hari.
Bagi Pemerintah Kabupaten Natuna, capaian nilai 94 bukanlah titik untuk berhenti, melainkan pijakan untuk membangun lebih banyak desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Rap)



