KPK Uji Konsistensi Desa Limau Manis, Predikat Antikorupsi Tak Boleh Sekadar Penghargaan

NATUNA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memantau implementasi Program Desa Antikorupsi di Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Senin (14/9/2026).

Monitoring yang berlangsung di Aula Kantor Desa Limau Manis tersebut menjadi momentum untuk menguji konsistensi tata kelola pemerintahan desa setelah Limau Manis dibawah kepemimpinan Zarkawi mencatat prestasi dengan nilai 94 dan predikat “Istimewa” dalam penilaian Desa Antikorupsi pada 2023.

KPK menegaskan, predikat sebagai Desa Percontohan Antikorupsi bukanlah pencapaian yang berhenti pada pemberian penghargaan. Praktik tata kelola yang telah dibangun harus tetap dijaga dan dibuktikan keberlanjutannya.

“Untuk menjaga konsistensi Desa Limau Manis, kami melakukan kegiatan monitoring,” ujar Wakil Kepala Satgas Desa Anti Korupsi KPK RI, Aris Dedi Arham dalam sambutannya.

Menurutnya, monitoring tersebut penting untuk memastikan Desa Limau Manis tetap mampu mempertahankan nilai-nilai antikorupsi yang sebelumnya telah menjadi dasar penilaian.

Aris mengatakan, KPK idealnya melakukan monitoring terhadap desa percontohan setiap dua tahun. Namun, karena berbagai kondisi, monitoring terhadap Desa Limau Manis yang semestinya dilakukan pada 2025 baru dapat dilaksanakan pada 2026.

“Untuk menjaga keyakinan kami bahwa Desa Limau Manis adalah desa yang antikorupsi, sebenarnya tahun 2028 kami akan melakukan kegiatan penilaian ulang,” katanya.

Dalam penilaian ulang tersebut, KPK akan kembali melihat berbagai indikator yang menjadi ukuran apakah Desa Limau Manis masih layak mempertahankan statusnya sebagai desa percontohan antikorupsi.

Aris menegaskan, hasil penilaian nantinya tidak hanya menjadi ukuran bagi Desa Limau Manis, tetapi juga menjadi pembuktian bahwa budaya antikorupsi dapat terus dijaga setelah sebuah desa memperoleh predikat dan penghargaan.

Nilai 94 Jadi Amanah

Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik dalam sambutannya menyampaikan, pencapaian Desa Limau Manis pada 2023 bukanlah hasil yang diperoleh secara instan.

Menurutnya, predikat tersebut lahir melalui proses observasi, pendampingan, pembinaan, pemenuhan eviden hingga penilaian langsung oleh KPK RI.

Pada 2023, Desa Limau Manis menjadi satu-satunya desa di Provinsi Kepulauan Riau yang terpilih sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional.

“Berdasarkan hasil penilaian KPK RI, Desa Limau Manis memperoleh nilai 94 dengan predikat ‘Istimewa’,” ujarnya.

Ia menilai, nilai tersebut bukan sekadar angka, melainkan kepercayaan sekaligus amanah yang harus dipertahankan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Natuna menyambut baik monitoring yang dilakukan KPK.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk melihat perkembangan sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki.

“Predikat Desa Antikorupsi bukanlah garis akhir. Justru, predikat tersebut merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar,” tegas Jarmin.

Ia meminta agar capaian yang diraih pada 2023 tidak membuat semangat antikorupsi berhenti.

Sebaliknya, nilai 94 tersebut harus menjadi motivasi untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Limau Manis Jadi Rujukan Desa Sepempang

Selain memastikan keberlanjutan program di Desa Limau Manis, kehadiran KPK di Natuna juga berkaitan dengan perluasan Program Desa Antikorupsi.

Aris menyampaikan, KPK bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan penilaian di Desa Sepempang pada hari berikutnya.

Desa Sepempang diproyeksikan menjadi Desa Percontohan Antikorupsi kedua di Kabupaten Natuna.

Dalam proses tersebut, Desa Limau Manis dinilai memiliki peran penting sebagai tempat belajar bagi Desa Sepempang.

“Desa Limau Manis bersedia menjadi guru bagi Desa Sepempang dalam rangka menjadi Desa Percontohan Antikorupsi yang kedua di Kabupaten Natuna,” kata Aris.

Dengan demikian, keberhasilan Limau Manis tidak berhenti pada mempertahankan predikat yang telah diraih, tetapi juga diharapkan dapat ditularkan kepada desa-desa lainnya.

Pemerintah Kabupaten Natuna pun mendorong agar praktik baik yang telah berjalan di Desa Limau Manis dapat direplikasi di desa lain.

Harapannya, semakin banyak desa di Natuna yang mampu membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

Bagi Desa Limau Manis, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar mempertahankan predikat sebagai Desa Antikorupsi, melainkan membuktikan bahwa nilai-nilai tersebut benar-benar telah menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat desa.

Sebab, seperti yang ditegaskan KPK, predikat antikorupsi bukan tujuan akhir, tetapi komitmen yang harus terus dibuktikan. (Rap)