Karimun, Lendoot.com – Satreskrim Polres Karimun mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi, Senin (30/05/22).
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi ini

Dipaparkan Polres Karimun melalui Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK. Didampingi juga Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi.
Syaiful Badawi menyampaikan kejadian dugaan penyalahgunaan solar subsidi ini terjadi, Jumat (27/5/2022). Lokasi tertangkapnya di Jalan Telaga Tujuh RT 002/RW. 003 Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satreskrim dari masyarakat, bahwasanya terdapat beberapa mobil truck yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truk ke dalam jerigen.

“Kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjualbelikan. Atas informasi ini lalu dilakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 (tiga) unit mobil truck yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truk ke dalam jerigen ukuran 30 liter,” ujar Badawi.
Dari hasil interogasi selanjutnya, diketahui bahwa mobil truk tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Poros.
“Setelah mengisi di SPBU selanjutnya disalin dari dalam tangki mobil truk ke dalam jerigen untuk dijualn kembali dengan harga Rp220 ribuper jerigennya,” tambahnya.
Dari kejadian tersebut diamankan tiga orang pelaku yang berinisial MS, YS dan EH.
Para pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Februari 2021 dan polisi mengamankan barang bukti tiga unit mobil truk, 49 jerigen ukuran 30 liter berisikan BBM jenis solar.
Ada juga barang bukti lain berupa dua buah tangki plastik ukuran 1000 liter serta 15 jerigen kosong ukuran 30 liter.
Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rpp60 miliar.
Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Badawi mengahiri. (**/msa)