Tanjungpinang Perketat Aturan Penjualan Gas LPG 3 Kg, Wajib Tunjukkan KTP

Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait. (ft kominfotjpinang)

Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang semakin serius dalam mengawasi distribusi gas LPG 3 kg. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan rekomendasi operasional baru bagi pangkalan gas LPG 3 kg.

Salah satu aturan baru yang paling penting adalah kewajiban bagi konsumen untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas LPG 3 kg. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa gas bersubsidi ini hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

“Dengan adanya aturan ini, kita bisa memastikan bahwa gas LPG 3 kg tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait.

Selain itu, Disdagin juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi pangkalan gas, antara lain:

Perjanjian Kerja Sama: Pangkalan gas harus memiliki perjanjian kerja sama dengan agen gas.

Lokasi: Pangkalan gas harus berjarak minimal 500 meter dari agen terdekat.

Fasilitas: Pangkalan gas harus memiliki fasilitas yang memadai, seperti tempat penyimpanan yang aman dan ventilasi yang baik.

Pencatatan: Pangkalan gas wajib mencatat setiap transaksi penjualan gas LPG 3 kg.

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi pangkalan gas yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, Disdagin akan memberikan sanksi tegas. Sanksi yang dapat diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin operasi, hingga penutupan pangkalan.

Harga Tetap Rp18.000

Disdagin juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di Tanjungpinang sebesar Rp18.000 per tabung. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya penjualan gas LPG 3 kg dengan harga di atas HET.  

Jika pengecer menjual lebih dari harga tersebut, mereka diwajibkan memberikan rincian biaya tambahan, seperti ongkos distribusi maksimal Rp2.000. “Harga LPG 3 Kg tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000,” tegas Siska. (fji)