Lingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah menerima surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 kemarin.
Ketua KPU Lingga Ardi Auliya saat dikonfirmasi, Rabu pagi (5/2/2025), mengatakan pihaknya telah menerima Surat Putusan dari MK tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga terpilih pada Pilkada 2024 kemarin.
“Memang benar kami telah menerima surat keputusan dari MK tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 kemarin,” ujar Ardhi.
Ardhi menjelaskan setelah menerima surat keputusan dari MK, KPU Lingga dalam waktu satu kali dua pulu empat jam harus melaksanakan Rapat Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Jadi, setelah kami menerima surat keputusan dari MK, KPU diperintahkan untuk melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Lingga terpilih pada Pilkada kemarin,” ucapnya.
Ketua KPU menambah untuk pelaksanaan Rapat Pleno akan dilakukan pada Malam ini di kantor KPU Lingga dan akan disiarkan secara langsung oleh Diskominfo Lingga.
“Untuk pelaksanaan Rapat Pleno ini insyaallah akan dilaksanakan malam ini di Kantor KPU Lingga dan disiarkan secara langsung oleh Diskominfo Lingga,” tutupnya. (gaf)




