Karimun – Sebagai wujud nyata dukungan terhadap program strategis Asta Cita Presiden Republik Indonesia sekaligus menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat (community protector), Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun menggelar pemusnahan massal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa (19/5/2026).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dari operasi kepabeanan dan cukai yang intensif dilakukan sepanjang periode tahun 2023 hingga 2026.
Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, S.Sos., M.M., yang memberikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran Bea Cukai dalam mengamankan pintu masuk wilayah Kepri. Wakil Bupati juga ikut serta secara simbolis dalam memusnahkan barang ilegal hasil tangkapan di sektor maritim maupun darat tersebut.
Dari total 131 pelanggaran yang berhasil ditindak, estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10.993.782.436,-. Melalui operasi penegakan hukum ini, potensi kerugian finansial negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5.741.204.764,-.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat di area pemusnahan. Adapun rincian komoditas ilegal tersebut meliputi:
Rokok Ilegal: Lebih dari 7,7 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Minuman Beralkohol: Sebanyak 1.384 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/Minol).
Perangkat Elektronik: 100 unit handphone, 64 unit laptop, dan 2 unit tablet yang masuk secara ilegal.
Penegakan hukum berskala besar ini merupakan buah dari sinergi yang erat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Pemerintah Kabupaten Karimun, jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), instansi vertikal, serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Karimun.
Melalui momentum ini, Pemkab Karimun dan Bea Cukai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung aktivitas perdagangan yang legal. Langkah ini krusial demi menjaga stabilitas ekonomi daerah, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi kesehatan masyarakat dari produk-produk ilegal yang tidak teruji standarnya. (*/msa)



