Satpol PP Gelar Razia ke Sejumlah THM di Karimun

Sejumlah anggota Satpol PP saat merazia salah satu THM di Karimun, malam tadi. (ft nov)

Karimun, Lendoot.com – Usai Salat Tarawih di malam pertama Ramadan, Senin (11/3/2024) malam tadi, sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Karimun.

Razia ini didasarkan atas tindaklanjut Surat Edaran (SE) Nomor: B/556.4/91/DISPAR/2024, per 6 Maret 2024 itu tentang edaran larangan beroperasi tempat hiburan pada bulan suci Ramadhan 1445 H.

Kepala Seksi Bina Potensi dan Satlinmas Satpol PP Karimun, Aidil Syawal mengatakan, sasaran razia ialah tempat hiburan malam (THM).

Ada tujuh tempat hiburan yang didatangi yakni THM Hotel Gabion, Maximillian, Paradise, Wiko Star Club Pub, Alishan, Champion Executive Club Aston serta Satria.

“Hasil pengawasan, tidak ada THM yang buka. Pelaku usaha mengikuti SE yang dikeluarkan Pemkab Karimun,” ujar Aidil.

Disampaikannya, dalam surat edaran tersebut tempat hiburan yakni arena permainan, bilyar, diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, SPA dan mandi uap/sauna dilarang beroperasi 3 hari pada awal ramadhan dari tanggal 11-13 Maret 2024.

Kemudian tiga hari pada pertengahan Ramadan tepatnya pada saat Nuzulul Quran tanggal 27-29 Maret 2024. Selanjutnya pada sehari sebelum dan sehari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, yaitu pada 9 sampai 11 April 2024.

Sambungnya, khusus usaha panti pijat dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan. “Usaha gelanggang permainan mekanik/ elektronik dilarang beroperasi dari pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB. Kelab malam, diskotek, karaoke dan pub dilarang beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB termasuk hotel berbintang,” ungkapnya. (yud)