Karimun, Lendoot.com – Polres Karimun memusnahkan sabu seberat 2,5 kilogram (Kg), Senin (30/9/2024). Pemusnahan sabu tersebut dengan cara dilarutkan atau direbus ke dalam wadah berisi air panas.
Sabu juga dicampur wipol, kemudian air sisa rebusan dibuang ke septictank yan ada di belakang Markas Polres Karimun.
Barang bukti tersebut diduga dimiliki seorang laki-laki inisial RD yang merupakan seorang pegawai honorer di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Tersangka RD ditangkap di rumahnya di RT 002 RW 003 Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun pada, Senin 2 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Atas perbuatannya tersangka RD dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6-20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati atau pida denda Rp 1-10 miliar.
“Sebanyak dua kilogram sabu ini ada dalam kemasan teh China merk Chines Pin Wei dibungkus plastik warna biru dan hitam dari seseorang di Malaysia inisial AB (DPO).”
“Kita temukan di atas lemari kamar tersangka RD. Sabu diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan gelap di kawasan Karimun,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Narkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.
Ia mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dengan melengkapi berkas-berkasnya. Hanya saja, belum ada ditemukan kendala karena tersangkanya lainnya berada di luar negeri (Malaysia).
“Masih melakukan penyelidikan, saat ini baru 1 tersangka yang ditangkap,” tutur AKBP Robby.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata dari Polres Karimun dalam rangka memberantas narkoka di wilayah Kabupaten Karimun. (msa)




