Karimun, Lendoot.com – Satlantas Polres Karimun telah menindak sebanyak 161 pelanggar sampai hari kesembilan pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2024 atau razia yang digelar di wilayah hukum Polres Karimun, Rabu (24/7/2024).
Selama sembilan hari terakhir, Satlantas Polres Karimun telah melakukan tindakan hukum di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Kabupaten Karimun.
“Untuk rincian pelanggaran yakni, lima terekam sanksi Etle dan 156 mendapat teguran dimana jenis kendaraan sepeda mortor sebanyak 148 teguran seperti tidak memakai helmet dan teguran untuk roda empat sebanyak delapan tidak memakai nomor kendaraan ,” ungkap Kasat lantas Polres Karimun AKP Bakri.
Tujuan dilaksanakan penindakan terhadap pelanggar untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan raya Kabupaten Karimun.
Selain penindakan, Satlantas Polres Karimun juga melaksanakan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi, penyuluhan dan pembagian brosur berlalu lintas dengan menggunakan helmet, tidak melawan arus, tidak berboncengan lebih dari satu, menggunakan knalpot sesuai standar, menggunkaan safety belt (untuk kendaraan R4) serta tidak menggunakan handphone saat berkendara.
Adanya Operasi Patuh Seligi ini, katanya, akan terus dilakukan dengan intensitas yang sama meski pelaksaan Operasi Patuh ini berakhir. Harapannya, agar dapat menciptakan budaya patuh berlalu lintas yang lebih baik sehingga menurunkan angka pelanggran berlalu lintas di hukum Kabupaten Karimun. (msa)




