Ratusan APK-nya Dirusak, Bakti Lubis: Bisa Jadi Pelakunya Sayang ke BARA

Calon Bupati Karimun Bakti Lubis saat diwawancarai wartawan. (ft novel)

Karimun – Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun Bakti Lubis – Raja Bakhtiar (BARA) yang dirusak orang tak dikenal (OTK), mendapat tanggapan Bakti Lubis.

Perusakan APK Paslon nomor urut 3 tersebut terus terjadi di beberapa titik di Pulau Karimun, dan sebagian besar juga terjadi di Pulau Kundur. Bahkan, belasan APK paslon BARA di Kecamatan Kundur ditemukan dalam keadaan rusak parah.

“Hitungan saya sudah ratusan, ada yang dirobek dan juga ada hilang sama kayu-kayunya,” kata Bakti Lubis.

Aksi perusakan terekam kamera pengintai (CCTv) milik masyarakat sekitar. Ketua Divisi Logistik dan APK Paslon BARA Jhon Veto Yuna juga telah melaporkannya ke Bawaslu Karimun.

Perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.

Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu.

Justru ia menegaskan kepada seluruh timnya, jangan memiliki dendam kepada orang lain, apalagi menjelek-jelekan paslon lainnya.

“Pasti lah gak akan ada paslonnya menyuruh simpatisannya berbuat yang aneh-aneh, apalagi tidak santun, merusak atribut orang lain, tak mungkin itu. Kalau pun ada, itu inisiatif dari personal-personalnya,” ucapnya.

Bakti Lubis memandang, perusakan APK paslon BARA hal yang biasa saja, dan menanggapinya secara positif. “Perusakan APK pasangan BARA memang sangat kami sayangkan. Mungkin orang yang merusak itu punya perhatian serius, bisa jadi dia sayang sama BARA,” katanya. (msa)