Polres Karimun Amankan Sabu Seberat 3,3 Kilogram

Karimun, Lendoot.com – Tim Panther Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun amankan 3,3 kilogram narkotika jenis sabu- sabu. Narkoba tersebut disita dari 16 orang tersangka.

Barang bukti narkoba jenis sabu- sabu itu merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Karimun pada periode April 2021.

Belasan tersangka itu diamankan Satresnarkoba Polres Karimun disejumlah wilayah di Karimun. Narkoba jenis sabu itu, diketahui berasal dari negara Malaysia.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, narkoba jenis sabu itu berhasil disita pihaknya dari 16 tersangka di wilayah Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing.

Adapun tersangka itu antara lain, BY, Er, Rr, Md, As, Mh, Ag, Zi, As, Rr, Fr, Rl, Wk dan Cm, mereka ditangkap di Kawasan Kecamatan Karimun. Sementara itu, tersangka Hn dan Al ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing.

“Para tersangka diamankan di lokasi berbeda. Ada di jalan, hotel dan di rumah,” kata Kapolres.

Adenan menyebutkan, barang bukti sabu- sabu itu diamankan dengan total 3.210,88 gram. Diketahui narang bukti itu berasal dari negara Malaysia.

“Dari total barang yang kita amankan, ada yang masih dalam berada dalam kemasan teh cina. Dari keterangan yang didapat, barang ini berasal dari Malaysia, dan kemasannya masih sama seperti tangkapan sebelumnya serta tangkapan di wilayah lainnya, dengan kemasan kantong teh berwarna hijau dan kuning,” kata Adenan.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, jo pasal 112 ayat 2, dengan ancaman 10 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.(rko)