Polres Amankan Tiga Produsen Pil Ekstasi di Karimun untuk Dipasok ke Batam

Karimun, Lendoot.com – Industri rumahan yang memproduksi persediaan farmasi tanpa izin, yang mengolahnya menjadi pil ekstasi di Kecamatan Tebing, akhirnya terungkap.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba mengamankan tiga orang tersangka berinisial RN, NL, dan MS.

“Mereka melakukan tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin yang diduga akan diolah menjadi pil ekstasi,” ujar Waka Polres Karimun, Kompol Syaiful Badawi saat konferensi pers, Jumat (22/7/2022) sore.

Syaiful Badawi mengatakan, dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 258 butir yang diduga sebagai pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram.

“Selain itu, kita juga mengamankan 402 gram bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah menjadi pil yang diduga jenis ekstasi,” jelas Kompol Syaiful Badawi.

Barang bukti yang disita polisi dari rumah tersangka produsen pil ekstasi di Karimun. (msarih)

Dalam memproduksi pil yang diduga kuat sebagai ekstasi tersebut, ketiga tersangka menggunakan sejumlah bahan campuran mulai dari obat paracetamol, sanmol, baterai, dan semen yang berfungsi sebagai bahan pengeras.

Pengolahannya, para tersangka menggunakan blender untuk melarutkan bahan-bahan campuran, dan lampu pijar untuk proses pengeringan obat yang sudah dicetak.

Dari hasil interogasi awal, Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini sudah beraksi sejak lama.

“Mereka sudah lama memproduksi ini, dan sudah ada yang dijual. Ini pesanan semua, untuk dikirim ke Kota Batam,” jelas AKP Elwin Kristanto.

Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun masih memburu satu orang tersangka lain yang menjadi DPO berinisial B.

Guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (msa)