Karimun, Lendoot.com – Sebanyak 4.390 butir pil diduga ekstasi jenis baru gagal diedarkan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Ribuan butir pil diduga ekstasi itu diamankan Satresnarkoba Polres Karimun di salah satu hotel wilayah Karimun pada 11 Juli 2022 lalu. Narkoba jenis ekstasi itu diseludupkan oleh tersangka berinjsial HI dan NN melalui akses pelabuhan tidak resmi.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto mengatakan, ekstasi tersebut merupakan jenis baru yang beredar di Indonesia. Ribuan butir ekstasi itu mempunyai warna kuning berbentuk batu sphinx.
“Ada 4.390 butir pil diduga ekstasi. Ekstasi ini jenis baru, sehingga kita masih perlu kembangkan lebih lanjut pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus ini,” kata Elwin, Jumat (22/7/2022).
Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, narkoba tersebut didatangkan dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah Karimun.
“Barang ini didapat dari Malaysia dibawa ke Karimun untuk diedarkan,” katanya.
Ia menyebutkan, kedua pelaku merupakan warga Batam, mereka diduga menyeludupkan narkoba itu melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi di Karimun.
“Jelas mereka memasukan barang ini dari jalur-jalur tikus. Yang pasti seluruh barang ini hendak diedarkan di Karimun,” jelasnya.
Terhadap barang bukti itu, kata Elwin, sebelumnya pihaknya telah melakukan uji laboratorium dan didapati mengandung zat narkotika.
“Untuk barang bukti ini sudah dilakukan pengecekan di labor, sehingga setelah hasil keluar kita rilis,” ujarnya. (rko)



