Natuna – Polres Natuna bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan terus mengawal dan memastikan peredaran minyak goreng bermerek MinyaKita di Kabupaten Natuna, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk melindungi hak konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng tetap stabil di pasaran.
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu Richie Putra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemantauan langsung ke sejumlah pasar dan supermarket di Kota Ranai.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan takaran minyak goreng sesuai dengan yang tertera pada kemasan serta menghindari potensi pelanggaran dalam distribusi.
“Dari hasil pengecekan, kami tidak menemukan indikasi kekurangan takaran pada kemasan plastik. Namun, untuk kemasan botol plastik, kami mendapati bahwa tidak ada keterangan volume isi yang tertera dengan jelas pada label,” ungkap Iptu Richie, kemarin.
Ia menambahkan bahwa hal ini dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen terkait jumlah minyak yang dibeli.
Selain itu, Polres Natuna juga menemukan bahwa sebagian pedagang mendapatkan pasokan minyak goreng dari distributor di luar Kabupaten Natuna, yang berdampak pada harga jual yang lebih tinggi dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun demikian, ketersediaan minyak goreng di Natuna masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polres Natuna akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi terbaik, termasuk menyosialisasikan aturan kemasan yang sesuai standar.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait temuan ini dan merancang solusi yang dapat menguntungkan semua pihak, baik konsumen maupun pedagang,” tegas Iptu Richie.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga, mencegah potensi penimbunan, serta memastikan distribusi minyak goreng di Natuna berjalan dengan baik. (rap)