Polisi Amankan Warga Lancang Kuning Penjual Judi Sie Jie

Bintan, Lendoot.com   –  Perjudian jenis sie jie masih terjadi beberapa daerah di Kabupaten Bintan, sa;lah satunya di Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara.

Salah satu buktinya, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara mencokok JM (49), warga Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara di kediamannya, Rabu (5/4/2023) kemarin.

JM ditangkap karena laporan masyarakat jika dirinya sering menjual ‘angka keberuntungan’ 4 angka setiap Rabu, Sabtu dan Minggu. JM merupakan bandar judi sie jie yang kerap beroperasi didaerah Lancang Kuning. Saat diringkus, JM tak berkutik karena sejumlah barang bukti ikut disita kepolisian.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Mohamad Darma Ardiyaniki menyampaikan, setelah penangkapan JM, anggotanya langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga sebagai pembeli nomor sie jie.

“Hari itu juga kita amankan pembelinya hasil dari pengembangan tersangka JM,” kata Darma seperti dikutip dari sijoritoday.com, Kamis (6/4/2023) siang.

Dari penangkapan JM, Darma menambahkan, anggotanya menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai, kertas kecil bertuliskan angka-angka sie jie, handphone serta sebuah buku rekapan nomor sie jie.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka perjudian itu. Diduga, uang dari hasil penjualan tersangka JM disetorkan ke seseorang di Kota Tanjungpinang.

“Masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh anggota kita,” katanya.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menyoal dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kapolres Bintan Riky Iswoyo mengimbau kepada masyarakat Bintan untuk sama-sama aktif mengawasi aktifitas perjudian didaerah Bintan dengan memberikan informasi kepada kepolisian. “Identitas pelapor tentunya tetap kita rahasiakan, jadi tidak usah ragu untuk melapor,” imbuhnya. (*/oxy)