Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 Disampaikan, Pendapatan Daerah Bintan Diproyeksikan Naik Jadi Rp1,029 Triliun

Bintan — Pemerintah Kabupaten Bintan resmi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Berkas rancangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan di Ruang Sidang DPRD Bintan, Bandar Seri Bintan, Kamis (6/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti. Turut hadir jajaran unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala instansi vertikal, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Bintan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bintan atas sinergi serta dukungan yang terus terjalin dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan anggaran ini dilakukan sebagai langkah responsif pemerintah daerah.

“Fokus utama perubahan anggaran ini adalah menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan daerah. Pemkab Bintan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Deby.

Sejumlah penyesuaian angka dicantumkan dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Target pendapatan daerah diproyeksikan naik menjadi Rp1,029 triliun, atau bertambah sebesar Rp6,48 miliar (0,62 persen) dibandingkan target pada APBD murni yang senilai Rp1,022 triliun.

Selain itu, pos pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat juga diproyeksikan meningkat sebesar 0,22 persen atau setara Rp1,41 miliar. Dengan kenaikan tersebut, alokasi pendapatan transfer pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 disesuaikan menjadi Rp638,93 miliar. (fji)