Batam, Lendoot.com – Bentrok yang terjadi antara petugas dengan warga Rempang Galang Kota Batam, Kamis (7/9/2023) siang kemarin, menyisakan persoalan hukum bagi delapan orang lelaki.
Pihak kepolisian mengamankan sebanyak delapan orang laki-laki karena diduga melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan kegiatan pengukuran dan pemasangan patok tapal batas di kawasan Rempang Eco City, Kecamatan Galang.
Bentrokan antara warga dan aparat keamanan di Rempang Galang Kota Batam, Provinsi Kepri terjadi saat petugas gabungan melakukan penjagaan proses pengukuran untuk pengembangan kawasan tersebut oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Ke-8 orang laki-laki yang diamankan tersebut disangkakan Pasal 212, 213, 214 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (8/9/2023).
Masyarakat yang mengatasnamakan warga Rempang terlebih dulu melemparkan batu dan botol kaca ke arah petugas keamanan saat awal bentrokan terjadi.
Blokade jalan yang akan memasuki wilayah Jembatan Empat Barelang dilempari sejumlah oknum warga tak bertanggung jawab. Lemparan batu dan botol kaca ke petugas kepolisian dilakukan meski imbauan melalui pengeras suara dilakukan.
“Agar barisan massa tidak gegabah dalam mengambil tindakan dan melanggar hukum,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu miring dan berita bohong (hoax) terkait pengukuran di kawasan Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
“Selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya melalui media sosial,” pintanya.
Seperti diketahui, proyek pengembangan Rempang Eco City telah masuk dalam daftar program strategis nasional tahun 2023. Ini menjadi fokus pemerintah pusat untuk memajukan kawasan tersebut sebagai mesin ekonomi baru Indonesia dan menciptakan peluang kerja. (rst)




