Perbup Zakat di Bintan Mampu Tingkatkan Setoran Zakat yang Signifikan ke BAZNAS

Bupati Bintan saat menyerahkan simbolis zakat kepada mustahik, kemarin. (ft mcbintan)

Bintan – Peraturan Bupati (Perbup) Bintan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat ASN telah meningkatkan pengumpulan zakat di BAZNAS Bintan secara signifikan, tahun lalu.

Dari hasil pengumpulan zakat ini, BAZNAS Bintan dapat mendistribusikan zakat melalui berbagai program seperti paket stunting, sembako dhuafa, bantuan modal usaha, dan beasiswa.

“Alhamdulillah BAZNAS jadi lebih leluasa mendistribusikan dana zakat lewat program-program penuh manfaat. Bahkan sekarang sudah ada beasiswa, ini mudah-mudahan jadi keberkahan untuk kita semua” terang Roby.

Pengumpulan ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah) meningkat pesat:  pada 2022 sebesar Rp600 juta, pada 2023 sekira Rp2,1 miliar, pada 2024 hingga November mencapai sekira Rp 3,4 miliar.

Untuk itu, masyarakat terus diajak menyalurkan zakat dan meningkatkan kepedulian sosial, terutama di Bulan Ramadan. (fji)