Pemko Tanjungpinang Bentuk Pansel BAZNAS Periode 2026–2031

Rapat pembentukan Pansel BAZNAS di Tanjungpinang, pagi tadi. (Ft kominfotpi)

Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tanjungpinang untuk masa jabatan periode 2026–2031. Langkah ini diambil untuk menjamin rekrutmen pimpinan BAZNAS yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Seperti dilansir tanjungpinangkota.go.id, Pansel akan bertanggung jawab penuh dalam seluruh tahapan seleksi, mulai dari verifikasi administrasi hingga uji kompetensi calon pimpinan lembaga pengelola zakat tersebut.

Pengumuman persyaratannya akan dilakukan, Senin, 22 Desember 2025 mendatang.

Masyarakat yang berminat diharapkan bersiap, karena persyaratan resmi dan mekanisme pendaftaran akan diumumkan pada:

Hari/Tanggal: Senin, 22 Desember 2025. Kanal Informasi: Website Resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang (tanjungpinangkota.go.id).

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdako Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, menegaskan komitmen pemerintah dalam keterbukaan informasi publik terkait proses ini.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen melaksanakan seleksi secara terbuka. Seluruh informasi persyaratan akan kami umumkan Senin depan agar dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Tamrin, Kamis (18/12/2025).

Mengingat peran strategis BAZNAS dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi umat, Pemko Tanjungpinang mengimbau tokoh-tokoh yang kompeten untuk ikut serta.

“Kami mengajak putra-putri terbaik Kota Tanjungpinang yang memiliki integritas, kapabilitas, dan kepedulian sosial tinggi untuk berpartisipasi dalam seleksi ini,” tambah Tamrin.

Dengan proses seleksi yang ketat, diharapkan pimpinan BAZNAS yang terpilih nantinya mampu mengelola zakat, infak, dan sedekah secara optimal demi kesejahteraan warga Kota Tanjungpinang.(*/fji)