Pemkab Karimun Terkesan Lepas Tangan terkait Upaya Sekelompok Warga Gagalkan Pelantikan Panitia Pilkades Pangke

Suasana pelantikan panitia Pilkades Pangke yang akhirnya dibatalkan karena desakan sekelompok warga, kemarin. (ft warga)

Karimun, Lendoot.com – Prosesi pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pangke yang batal dilaksanakan, Sabtu (9/9/2023) sore kemarin, padahal acara pelantikan sedang berlangsung, membuat sejumlah warga kecewa.

Diberitakan sebelumnya, alasan sekelompok warga menghentikan dan menggagalkan prosesi pelantikan tersebut karena pelantikan tersebut tidak tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat umum.

“Alasan mereka (sekelompok warga, red) menghentikan pelantikan karena tidak disosialisasikan ke masyarakat,” ujar seorang warga yang wanti-wanti namanya tidak disebutkan.

Atas kondisi tersebut, sekelompok warga lain juga mendesak pemerintah daerah agar turun tangan menangani masalah ini.

“Kita tidak mau proses Pilkades ini diganggu orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Artinya ini akan berdampak lama lagi tak ada Pak Kades yang definitive, akhirnya pembangunan di desa kami jadi terhambat,” ujar seorang warga ang juga tidak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, Camat Meral Barat, Isnaidi yang coba dikonfirmasi lendoot.com terkait kisruh di tengah masyarakat Desa Pangke tersebut, Minggu (10/9/2023), belum mendapat tanggapannya.

Sementara itu, merujuk UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, khususnya di Pasal 10 bagian kedua, menyebutkan  tugas pelaksanaan Panitia Pilkades salah satunya menetapkan Calon Kades dan mengumumkannya ke masyarakat.

Jadi bukan pelantikan panitianya yang disosialisasikan, sebab tugas menyosialisasikan Pilkades itu menjadi tanggungjawab panitia yang dilantik sebelumnya.

Sementara itu, warga mendesak ada sanksi hukum bagi sekelompok warga yang menghentikan proses upacara pelantikan yang sedang berjalan tersebutyang berakibat pelantikan batal dilakukan.

“Seharusnya ada sanksi hukumnya. Pelantikan Panitia Pilkades termasuk pelantikan yang diatur undang-undang. Dan pelakunya kalau dapat ada sanksinya,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, Pemkab Karimun melalui pemerintah di bawahnya, Camat Meral Barat Isnaidi yang dikonfirmasi Lendoot.com terkesan lepas tangan. Pesan singkat yang dikirim lendoot belum juga ada jawabannya. Bahkan saat dihubungi ponselnya, langsung dimatikan. (msa)

.