Bisnis katering atau bisnis jasa boga termasuk dalam bisnis berisiko dengan tingkat risiko menengah tinggi. Sebab, bisnis ini membutuhkan perizinan yang melegitimasi bahwa bisnis tersebut legal, aman, dan layak konsumsi.
Sesuai aturan, bisnis jasa boga dibagi menjadi dua klaster, yaitu Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu dan Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu.
Bisnis jasa boga (katering) merupakan usaha yang relatif tahan banting dalam setiap kondisi masyarakat. Meski mengalami penyusutan omzet saat pandemi COVID-19, sejumlah perusahaan jasa boga khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau kelas katering rumahan mengalami lonjakan order.
Pasalnya, khususnya di perkotaan, masyarakat saling membantu mengirimkan makanan dan minuman untuk kebutuhan sehari-hari saat musim pandemi. Pembatasan pergerakan masyarakat membuat bisnis jasa boga terkonsentrasi pada beberapa perusahaan, restoran dan warung makan untuk menyediakan makanan atau minuman bagi warga perumahan, pasien isolasi mandiri, instansi pemerintah, tenaga kesehatan rumah sakit, relawan, dan aparat keamanan.
Usai pandemi, bisnis jasa boga mulai pulih dan kembali ke kondisi normal. Aktivitas kantor, sekolah, pesta hajatan, event nasional dan internasional, konser musik, turnamen olahraga, pesta budaya kembali marak. Tentu membutuhkan konsumsi yang memadai dan layak untuk aktivitas tersebut.
Bisnis katering termasuk dalam bisnis berisiko dengan tingkat risiko menengah tinggi. Sebab itu, bisnis ini membutuhkan perizinan yang melegitimasi bahwa bisnis tersebut legal, aman, dan layak konsumsi.
Berikut ini cara mendaftar usaha jasa boga seperti dilansir dari ukmindonesia.id :
Bisnis jasa boga diatur dalam Peraturan Menparekraf nomor 4 tahun 2021, yang mana bisnis ini dibagi menjadi dua klaster yaitu Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Katering) dengan nomor KBLI 56210 dan Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu dengan nomor KBLI 56290. Ruang lingkup kegiatan usaha dari masing-masing cluster bisnis katering tersebut sebagai berikut.
Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu
Penyediaan jasa makanan berdasarkan kontrak perjanjian untuk suatu event tertentu, yang lokasinya ditentukan oleh pelanggan. Kegiatan usahanya mencakup jasa makanan jadi (siap konsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya.
Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu
Jasa penyediaan makanan berdasarkan kontrak perjanjian dengan pelanggan selama periode waktu tertentu. Kegiatan usahanya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan untuk perusahaan transportasi; jasa katering untuk fasilitas olahraga seperti kantin dan kafetaria di lingkungan pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah; dan termasuk juga jasa katering untuk jangka panjang pada proyek besar seperti pengeboran minyak, lokasi tambang, jasa angkutan, dan rumah sakit
Daftar Perizinan yang Diperlukan
Berikut daftar perizinan yang diperlukan Sahabat Wirausaha yang ingin membuka bisnis katering baik cluster Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Katering) (KBLI 56210) maupun Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu (KBLI 56290).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Dokumen ini berfungsi sebagai kunci untuk mengurus perizinan lain yang dibutuhkan. Sahabat Wirausaha belum memiliki NPWP? Tenang saja. Sahabat Wirausaha dapat mengurus dokumen ini secara mudah hanya dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang tersedia.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB bisa diibaratkan sebagai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menunjukkan identitas pelaku usaha. Setiap pelaku usaha wajib punya NIB. Untuk memperoleh NIB, caranya sangat mudah, Sahabat Wirausaha hanya perlu mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS).
Sebagai identitas pelaku usaha, NIB dapat menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI). Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan NIB dibedakan menjadi dua, yaitu:
Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses
Untuk bisa mengakses sistem OSS, Sahabat Wirausaha harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut.
Masuk ke laman https://oss.go.id.
Pilih ‘daftar’.
Pilih ‘skala usaha (UMK)’.
Pilih ‘jenis pelaku usaha UMK’.
Melengkapi formulir pendaftaran.
Cek email dan klik tombol ‘aktivasi’.
Cek email untuk mengetahui username dan password.
Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, maka pelaku usaha memiliki hak akses ke sistem tersebut. Silakan memakai panduan membuat akun di OSS bagi usaha mikro dan kecil.
Mengisi Formulir Pendaftaran
Buka situs website https://oss.go.id/.
Pilih ‘masuk’.
Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol ‘masuk’.
Klik ‘menu perizinan berusaha’ dan pilih ‘permohonan baru’.
Melengkapi data pelaku usaha.
Melengkapi data bidang usaha.
Melengkapi data detail bidang usaha.
Melengkapi data produk/jasa bidang usaha.
Memeriksa daftar produk/jasa.
Memeriksa data usaha.
Memeriksa daftar kegiatan usaha.
Memeriksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
Pahami dan centang pernyataan mandiri.
Periksa draf perizinan berusaha.
Terbitkan nomor induk berusaha.
Panduan mengisi formulir NIB dapat sahabat wirausaha lihat pada link ‘cara mendapatkan nomor induk berusaha/ di OSS RBA.
Sertifikasi Standar Usaha
Bisnis jasa boga tidak hanya NIB, melainkan harus dilengkapi dengan sertifikasi standar usaha dari pemerintah setempat. Dokumen pengajuan sertifikasi ini juga dapat diunggah melalui sistem OSS.
Sertifikasi Laik Sehat
Untuk menjalankan bisnis katering, jaminan kebersihan dan sanitasi menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku bisnis. Sebab itu, sertifikasi laik sehat sebagai representasi dari jaminan sanitasi dan kehigienisan produk makanan harus pula dikantongi. Sahabat wirausaha bisa memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ) dengan mengajukan permohonan ke dinas kesehatan setempat.
Bisnis katering untuk cluster jasa boga untuk suatu event tertentu (event katering) hanya bisa dilakukan dalam skala kecil, menengah, dan besar. Sedangkan untuk kluster penyedia jasa boga untuk periode tertentu bisa dalam skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Namun, apapun skala usahanya, perizinan yang diperlukan tetap sama.
Sumber: ukmindonesia.id