Mulai Hari ini, Polres Karimun Gelar Ada Operasi Patuh Seligi 2024! Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya

Untuk itu ada beberapa hal penting pelanggaran prioritas yang perlu Anda ketahun agar tidak terjerat tilang manual. Berikut di antaranya; 1. Kendaraan roda dua dengan membonceng lebih dari satu orang. 2. Menggunakan ponsel pada saat berkendara, menerobos lampu merah. 3. Tidak menggunakan helmet SNI, 4. Melawan arus. 5. Melaju melebihi batas kecepatan. 6. Mengemudi dalam pengaruh alcohol. 7. Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar dan overload.

Karimun, Lendoot.com – Polres Karimun akan menggelar Operasi Patuh Seligi 2024 selama 14 hari ke depan. Operasi ini dimulai sejak 15 sampai 28 Juli 2024 mendatang dengan mengerahkan sebanyak 58 personel gabungan.

Operasi kepolisian tertib berlalu lintas ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono mengatakan, ada sepuluh sasaran yang menjadi fokus operasi Patuh Seligi kali ini.

10 Pelanggaran Lalu Lintas tersebut di antaranya;

Menerobos Lampu Merah, sanksinya denda Rp100.000 – Rp200.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

Tidak Menggunakan Helmet Standar, sanksinya denda Rp250.000 atau kurungan penjara sebulan.

Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas, sanksinya denda bervariasi tergantung jenis pelanggaran.

Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara, sanksinya denda Rp 250.000.

Melawan Arus (Contra Flow), sanksinya denda Rp750.000 atau kurungan penjara dua bulan.

 Penggunaan Kendaraan yang Tidak Memperhatikan Aspek Keselamatan, sanksinya denda Rp250.000.

Mengemudi Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol, sanksinya denda Rp1.000.000 – Rp 3.000.000 atau kurungan penjara enam bulan sampai setahun.

Berkendara Melebihi Batas Kecepatan, sanksinya denda Rp 250.000 – Rp 500.000.

Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, sanksinya denda Rp 100.000.

Menggunakan handpone saat berkendara, pengendara ranmor yang masih di bawah umur. Kemudian berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar (SNI) dan safety belt, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol.

Kendaraan overload dimension, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), kendaraan dengan strobo dan sirine.

“Operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis yang disertai penegakan hukum lantas secara elektronik (statis dan mobile),” ujar Kompol Herie usai apel gelar pasukan Operasi Patuh Seligi, Senin (15/7/2024).

Dijelaslannya, tujuan dari operasi Patuh Seligi 2024 terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas. (msa)