Advetorial
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2025.

Ketua Fraksi saat menyerahkan draft pandangan fraksinya kepada Ketua DPRD Karimun.
Kegiatan ini berlangsung khidmat di Ruang Rapat Balai Rong Sri Kantor DPRD Kabupaten Karimun pada Senin, 20 Juli 2026, yang dimulai pukul 13.00 WIB.
Surat undangan resmi yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Karimun Raja Rafiza, ST., M.M., menghadirkan pemangku kepentingan lintas sektor secara komprehensif.

Anggota DPRD Karimun saat mengikuti Rapat Paripurna Pandangan Fraksi terhadap DPRD Karimun.
“Rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan legislatif untuk menilai ketercapaian, transparansi, dan efektivitas penggunaan anggaran daerah selama TA 2025,” ujarnya sebelum membuka resmi rapat.
Rapat dihadiri jajaran eksekutif utama seperti Bupati Pj Sekda, pimpinan OPD, Asisten, Staf Ahli, seluruh Camat, pimpinan BUMD, hingga perwakilan instansi vertikal (TNI, POLRI, Kejaksaan, dan Pengadilan).
Turut hadir pula para tokoh masyarakat, Temanggung Kesultanan Riau-Lingga, pengurus LAM Karimun, dan jajaran pimpinan ormas kepemudaan.
Melalui laporan Banggar ini, DPRD Karimun berharap evaluasi pertanggungjawaban APBD 2025 dapat menjadi landasan kuat untuk mengoptimalkan perencanaan dan alokasi anggaran pembangunan daerah pada periode-periode berikutnya. (**)
Narasi dan Foto: Humas DPRD Kabupaten Karimun



