Mantan Sekretaris DPRD Karimun Divonis 6 Tahun Penjara! Adakah yang Menyusul?

ilustrasi (kompasiana)

Karimun, Lendoot.com – Mantan Sekretaris  DPRD Kabupaten Karimun Usman Ahmad divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) 6 tahun penjara.

Usman Ahmad diketahui terlibat dalam perkara korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif DPRD Karimun tahun 2016 yang menyeret dirinya bersama Bendahara DPRD Karimun Boy Zulfikar.

Dalam perķara itu, Mantan Bendahara dan Mantan Sekretaris DPRD Karimun itu diketahui telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karimun Andriansyah dikonfirmasi perihal tersebut membenarkannya. Bahwa terhadap terdakwa Usman Ahmad telah divonis oleh Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang pada Selasa (11/1/2021) kemarin.

“Sudah divonis Senin kemarin,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah, Selasa (12/1/2021).

Ia mengatakan, Usman divonis majelis hakim hukumam penjara selama 6 tahun. Jumlah itu tidak jauh dari tuntutan JPU Kejari Kepri yakni 7 tahun 6 bulan.

“Terdakwa Usman juga dikenakan membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider kurungan dua bulan,” katanya.

Andriansyah menyebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kepri yang terdiri dari Eduart MP Sihaloho (Ketua), Yon Efri (Hakim Anggota) Jonni Gultom (Hakim Anggota) juga mewajibkan Usman Ahmad membayar uang pengganti sebesar Rp 508.942.000 atau subsider kurungan selama satu tahun enam bulan.

Atas putusan diberikan majelis hakim, Andriansyah mengatakan pihaknya masih akan melakukan pertimbangan.

“Kita pikir-pikir, kalau dia banding kita juga akan ikut banding,” kata Andriansyah.

Sementara itu terdakwa lainnya yakni Boy Zulfikar mantan Bendahara DPRD Karimun juga divonis bersalah. Boy dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp300 juta atau subsider dua bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp946.707.943 atau subsider kurungan dua tahun 6 bulan.

Vonis Boy tersebut juga terbilang di bawah tuntutan JPU yakni 8 tahun 6 bulan. Boy sebelumya juga dituntut JPU untuk membayarkan uang pengganti sekitar Rp1,4 miliar.

Seperti diketahui, kedua tersangka itu telah merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Adapun modus keduanya yaitu menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif untuk mencairkan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar.

Setelah vonis dijatuhkan kepada kedua terpidana tersebut, masihkah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif DPRD Karimun tahun 2016 tersebut?

Ketika ditanya perihal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah belum bisa memberikan jawabannya. (rko)