Karimun, Lendoot.com – Rencana perpanjangan landasan bandara Raja Haji Abdullah menjadi 2.200 m diperkirakan juga akan memakan lahan kawasan hutan lindung, seluas 14,29 hektare.
Untuk itu dibutuhkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI untuk dapat mengalihkan status kawasan hutan lindung menjadi putih.
Wamen LHK Alue Dohong saat ditemui Gubernur Ansar Ahmad menyatakan kesiapannya untuk memproses status hutan lindung di sekitar kawasan bandara Raja Haji Abdullah dengan status Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS) itu.
“Untuk kemajuan Provinsi Kepri dan pembangunan di Karimun, kami siap mendukung dengan segera memproses kawasan DPCLS di Kepri agar bisa diputihkan,” ujar Alue Dohong.
Dari 15.000 hektare DPCLS di Kepri, kawasan hutan lindung di bandara Raja Haji Abdullah itu seluas 14, 29 hektare.
Tidak hanya hutan lindung di sekitar bandara Raja Haji Abdullah, Kementerian LHK juga akan memproses seluruh kawasan hutan DPCLS di Kepri. (*/msa)




