NATUNA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyiapkan tahapan menuju penetapan Kawasan Konservasi Natuna yang mencakup sebagian perairan Pulau Bunguran, Pulau Laut, dan Pulau Serasan.
Penetapan kawasan tersebut ditargetkan pada semester II tahun 2027, dengan proses persiapan yang kini berfokus pada pengumpulan data dan pemetaan partisipatif. Selasa (27/10/2026).
Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, Ruspan Saputra, S.Pi., menjelaskan bahwa proses penetapan masih berada pada tahap persiapan awal.
Pengumpulan informasi dan pelibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan perencanaan kawasan didasarkan pada kondisi ekosistem laut, potensi sumber daya kelautan, serta aktivitas masyarakat yang berlangsung di wilayah perairan Natuna.
Tahapan ini dinilai penting agar rencana konservasi tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1050 Tahun 2019 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Riau, luas calon Kawasan Konservasi Natuna tercatat mencapai 297.414,51 hektare.
Meski demikian, luas dan batas wilayah tersebut masih dapat disesuaikan berdasarkan hasil kajian, identifikasi potensi, kondisi ekosistem, serta pola pemanfaatan ruang laut yang ditemukan selama proses persiapan.
Nelayan Punya Peran dalam Pemetaan
Pelibatan masyarakat menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan rencana kawasan konservasi. Nelayan dan kelompok masyarakat pesisir dinilai memiliki pengetahuan serta pengalaman langsung mengenai kondisi perairan, wilayah penangkapan ikan, jalur aktivitas melaut, dan perubahan lingkungan yang terjadi.
Dalam surat tertanggal 8 Oktober 2026, DKP Kepri meminta fasilitasi pertemuan dengan 15 perwakilan masyarakat untuk mendukung proses pemetaan partisipatif.
Melalui pertemuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan informasi mengenai lokasi penangkapan ikan, wilayah yang memiliki potensi sumber daya laut, serta berbagai bentuk pemanfaatan ruang perairan yang selama ini berlangsung.
Informasi tersebut akan menjadi pelengkap data teknis pemerintah dalam menyusun rancangan calon kawasan konservasi.
Ruspan menjelaskan bahwa masukan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan kawasan, termasuk pembahasan batas dan zonasi. Namun, setiap usulan tetap perlu dikaji berdasarkan pertimbangan ekologis, kesesuaian teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelibatan masyarakat tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi wilayah yang penting bagi perlindungan ekosistem sekaligus menjadi sumber penghidupan nelayan.
Konservasi Tidak Berarti Seluruh Laut Ditutup
Rencana kawasan konservasi juga berkaitan dengan pengaturan pemanfaatan ruang laut, termasuk aktivitas penangkapan ikan.
Namun, penetapan kawasan konservasi tidak serta-merta berarti seluruh wilayah perairannya tertutup bagi kegiatan nelayan.
Pengaturan aktivitas akan bergantung pada rancangan zonasi, tujuan perlindungan, kondisi ekosistem, dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing zona.
Dalam konsep pengelolaan kawasan konservasi, zona inti diperuntukkan bagi perlindungan utama ekosistem dengan pembatasan aktivitas sesuai ketentuan.
Karena itu, penyusunan zonasi perlu mempertimbangkan lokasi habitat penting, keberlanjutan sumber daya ikan, serta keberadaan wilayah tangkap yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Keseimbangan antara perlindungan ekosistem dan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Ekosistem laut yang sehat merupakan modal penting untuk menjaga produktivitas sumber daya ikan dan mendukung kegiatan perikanan dalam jangka panjang.
Untuk itu, koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah pusat, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar perencanaan kawasan dapat mengakomodasi kepentingan ekologis maupun sosial ekonomi.
Penetapan Ditargetkan Semester II 2027
Sebelum ditetapkan secara resmi, calon Kawasan Konservasi Natuna masih harus melalui sejumlah tahapan teknis dan administratif sesuai ketentuan pengelolaan kawasan konservasi.
Secara umum, proses tersebut meliputi survei kondisi biofisik dan sosial ekonomi, penyusunan dokumen awal rencana zonasi, konsultasi teknis, konsultasi publik, penyempurnaan dokumen final, serta pengajuan oleh gubernur kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk diproses sesuai kewenangan.
Ruspan menyampaikan bahwa target penetapan pada semester II tahun 2027 masih bergantung pada perkembangan pengumpulan data, pemetaan, pemenuhan persyaratan teknis, dan penyelesaian tahapan administrasi.
Setelah survei dan pemetaan rampung, hasilnya akan dievaluasi sebagai dasar penyusunan dokumen teknis dan administrasi untuk mendukung proses pengusulan kawasan konservasi.
Dengan luas pencadangan yang mencapai hampir 297,5 ribu hektare, rencana Kawasan Konservasi Natuna menjadi bagian penting dari upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah kepulauan tersebut.
Tantangan berikutnya adalah memastikan proses penetapan memiliki dasar ilmiah yang kuat, melibatkan masyarakat secara bermakna, serta mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan ekosistem dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan. (Rap)



