297 Ribu Hektare Perairan Natuna Masuk Rencana Kawasan Konservasi, Penetapan Ditargetkan 2027

NATUNA – Sebanyak 297.414,51 hektare wilayah perairan Natuna masuk dalam rencana pencadangan kawasan konservasi yang disiapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Penetapan resminya ditargetkan pada semester II tahun 2027, dengan tahapan persiapan yang saat ini masih berlangsung melalui pengumpulan data, kajian, dan pemetaan partisipatif.

Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, Ruspan Saputra, S.Pi., menjelaskan bahwa proses menuju penetapan Kawasan Konservasi Natuna masih membutuhkan sejumlah tahapan teknis dan administratif. Selasa (27/10/2026).

Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, pemerintah tengah mempersiapkan pengumpulan informasi dan pemetaan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi ekosistem, potensi sumber daya kelautan, serta aktivitas masyarakat di wilayah perairan yang direncanakan menjadi kawasan konservasi.

Besarnya wilayah yang masuk dalam rencana pencadangan menjadikan proses ini strategis bagi masa depan pengelolaan laut Natuna.

Selain menjaga kelestarian ekosistem, perencanaan kawasan juga perlu memperhatikan keberlanjutan sumber daya perikanan dan kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup pada laut.

Tiga Wilayah Masuk Rencana Konservasi

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1050 Tahun 2019 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Riau, luas calon Kawasan Konservasi Natuna tercatat mencapai 297.414,51 hektare.

Wilayah yang direncanakan mencakup sebagian perairan Pulau Bunguran, Pulau Laut, dan Pulau Serasan.

Namun, Ruspan menjelaskan bahwa luas tersebut masih dapat disesuaikan berdasarkan hasil kajian, identifikasi potensi, dan pemanfaatan wilayah perairan yang berlangsung saat ini.

Dengan demikian, angka tersebut masih merupakan luas pencadangan calon kawasan, bukan luas kawasan konservasi yang telah ditetapkan secara final.

Penyesuaian batas dan luasan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi biofisik, potensi sumber daya laut, karakteristik perairan, serta pola pemanfaatan ruang oleh masyarakat.

Koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan terkait juga menjadi bagian dari proses tersebut.

Perlindungan Ekosistem Jadi Pertimbangan

Dalam penyusunan rencana kawasan konservasi, sejumlah aspek ekologis menjadi perhatian, antara lain keberadaan terumbu karang, padang lamun, ekosistem mangrove apabila terdapat di lokasi kajian, habitat penting ikan, dan keanekaragaman hayati laut.

Fungsi wilayah perairan sebagai tempat mencari makan, berkembang biak, dan pembesaran berbagai jenis biota juga perlu diidentifikasi. Keterkaitan antarhabitat menjadi pertimbangan penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.

Di sisi lain, pemetaan tidak hanya berfokus pada kondisi ekosistem. Wilayah penangkapan ikan tradisional, aktivitas nelayan, dan nilai sosial ekonomi sumber daya laut bagi masyarakat setempat juga perlu diperhitungkan.

Pendekatan tersebut diperlukan agar rancangan kawasan konservasi memiliki dasar ilmiah yang kuat sekaligus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

Nelayan Dilibatkan dalam Pemetaan

Pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses persiapan penetapan Kawasan Konservasi Natuna.

Dalam surat tertanggal 8 Oktober 2026, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri meminta fasilitasi pertemuan dengan 15 perwakilan masyarakat untuk mendukung pemetaan partisipatif.

Menurut Ruspan, masyarakat, khususnya nelayan dan kelompok yang beraktivitas di wilayah pesisir, memiliki pengetahuan serta pengalaman langsung mengenai kondisi perairan setempat.

Melalui pertemuan tersebut, masyarakat diharapkan memberikan informasi mengenai lokasi penangkapan ikan, wilayah yang memiliki potensi sumber daya laut, perubahan kondisi lingkungan yang mereka amati, serta berbagai bentuk pemanfaatan ruang perairan selama ini.

Informasi tersebut akan menjadi pelengkap data teknis pemerintah dalam menyusun rancangan calon kawasan konservasi.

Masukan masyarakat juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan batas dan rancangan zonasi.

Kendati demikian, setiap usulan tetap harus dikaji berdasarkan pertimbangan ekologis, kesesuaian teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kawasan Konservasi Tidak Berarti Seluruh Laut Ditutup

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perencanaan kawasan konservasi adalah pengaturan aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk penangkapan ikan.

Ruspan menjelaskan bahwa penetapan kawasan konservasi tidak serta-merta berarti seluruh wilayah perairannya tertutup bagi kegiatan penangkapan ikan.

Pengaturan aktivitas akan bergantung pada rancangan zonasi, tujuan perlindungan, kondisi ekosistem, dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing zona.

Zona inti diperuntukkan bagi perlindungan utama ekosistem, dengan aktivitas yang dibatasi sesuai ketentuan. Karena itu, penentuan zonasi perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan lokasi habitat penting sekaligus wilayah tangkap yang selama ini dimanfaatkan nelayan.

Perlindungan ekosistem laut dan keberlanjutan ekonomi masyarakat perlu berjalan beriringan. Ekosistem yang sehat merupakan modal penting untuk menjaga produktivitas sumber daya ikan dalam jangka panjang.

Koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah pusat, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar pengelolaan kawasan dapat mengakomodasi kepentingan ekologis serta sosial ekonomi masyarakat pesisir.

Penetapan Ditargetkan Semester II 2027

Proses menuju penetapan resmi Kawasan Konservasi Natuna masih harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan pengelolaan kawasan konservasi.

Secara umum, tahapan tersebut meliputi survei kondisi biofisik dan sosial ekonomi, penyusunan dokumen awal rencana zonasi, konsultasi teknis, konsultasi publik, penyempurnaan dokumen final, serta pengajuan oleh gubernur kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk diproses sesuai kewenangan.

Ruspan menyampaikan bahwa target penetapan pada semester II tahun 2027 perlu disesuaikan dengan perkembangan pengumpulan data, pemetaan, pemenuhan persyaratan teknis, dan penyelesaian tahapan administrasi.

Setelah survei dan pemetaan rampung, hasilnya akan dievaluasi untuk mendukung penyusunan dokumen teknis dan administrasi yang diperlukan dalam proses pengusulan kawasan.

Dengan luas pencadangan mencapai hampir 297,5 ribu hektare, rencana Kawasan Konservasi Natuna menjadi bagian penting dari upaya menata pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan.

Tantangannya adalah memastikan proses penetapan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga bertumpu pada kajian yang memadai, memperhatikan masukan masyarakat, dan menjaga keseimbangan antara kelestarian ekosistem dengan keberlanjutan mata pencaharian nelayan. (Rap)