Batam – Imigrasi Batam menggagalkan upaya seorang buronan kasus penggelapan saat melarikan diri ke Batam. Pria berinisial IWDY (34) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali berhasil diamankan, sesaatnya tiba di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (17/2/2024) kemarin.
Keberhasilan ini berkat kerja sama yang baik antara Imigrasi Batam dan Kejaksaan Negeri Batam.
Seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan di Bali berusaha menghindari penangkapan dengan melarikan diri ke luar negeri. Namun, upayanya sia-sia setelah berhasil dicekal oleh Imigrasi Batam saat kembali ke Indonesia.
IWDY (34), yang masuk dalam DPO Kejati Bali atas dugaan kasus penggelapan, berhasil diamankan oleh Imigrasi Batam saat mencoba masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam.
Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam, Ryank Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap IWDY berdasarkan data DPO yang diterima dari Kejaksaan Agung. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Imigrasi Batam dan Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Ryank.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap 1 penegakan hukum.
Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam, Ryank Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pencegahan (mencekal, Red) terhadap pria berinisial IWDY. Diduga telah melalukan tindakan yang sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejati Bali.
“Pencekalan itu dilakukan saat terduga pelaku IWDY baru memasuki pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam. Sebelumnya ia baru bertolak dari negara Malaysia,” kata Ryank.
Lanjutnya, saat dilakukan pengamanan, sebelumnya pihak Imigrasi Batam telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam.
“Buronan Kejati Bali tersebut selanjutnya kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam guna menuntaskan proses hukum,” ungkapnya.
Ryank juga mengungkapkan, pencekalan baru bisa dilakukan setelah DPO terduga pelaku baru keluar pada 13 Februari 2024, sementara terduga pelaku sudah keluar Indonesia melalui Batam, 25 Januari 2024.
“Selama kurang lebih satu bulan IWDY yang menjabat sebagai Direktur Dream Konsultan Bali yang bergerak di bidang pendidikan bahasa asing berada di Negara Malaysia, dan setelah kembali baru bisa dilakukan pengamanan,” pungkasnya.
Belum diketahui pasti penggelapan yang dilakukan oleh pelaku inisial IWDY, namun Imigrasi Batam telah serahterimakan pelaku kepada Kejaksaan Negeri Batam. (rst)




