Batam – Sebanyak delapan orang warga binaan yang beragama Buddha di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 M. Penyerahan remisi tersebut berlangsung pada Minggu (31/05/2026).
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa hukumannya,” ujar Fajar Teguh Wibowo.
Fajar menambahkan, para penerima remisi tidak dipilih secara acak, melainkan melalui proses penilaian yang ketat. Beberapa indikator utamanya meliputi; Perilaku Positif yakni konsisten berkelakuan baik dan mematuhi segala tata tertib yang berlaku di dalam rutan. Dan, partisipasi Aktif atau dinilai aktif dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti berbagai program pembinaan spiritual maupun keterampilan yang diselenggarakan oleh pihak rutan.
Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, warga binaan dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan mental dan keahlian yang matang sebelum nantinya kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Bagi para warga binaan yang menerima, Remisi Waisak ini menjadi momentum penuh makna untuk meningkatkan kesadaran diri serta memperkuat nilai-nilai spiritualitas.
Pihak Rutan Batam berharap, Hari Raya Waisak yang sarat dengan nilai kedamaian, kebijaksanaan, dan kasih sayang ini dapat dijadikan sebagai sarana refleksi diri yang mendalam.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan stimulus bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, mempertebal keimanan, dan membangun harapan baru yang lebih positif demi masa depan mereka,” pungkas Fajar. (loi)



