Gubernur Kepri Sahkan UMK Karimun Tahun 2023! Ini Dia Besarannya

Karimun, Lendoot.com – Sah, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karimun tahun 2023 sebesar Rp3.592.019. Hal itu setelah, Gubernur Kepri Ansar Ahmad secara resmi mengesahkan besaran UMK tersebut, Rabu (7/12/2022).

Pengesahan UMK Kabupaten Karimun tahun 2023 itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur Kepri nomor 1394 tahun 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Karimun.

Didalam keputusan itu, disebutkan besaran upah tersebut akan mulai diberlakukan terhitung pada 1 Januari 2023 mendatang.

Besaran UMK Karimun sebagaimana dimaksud diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerjadengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

Selain itu, Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.

Ketua SPAI- FSPMI Kabupaten Karimun Muhamad Fajar membenarkan terkait telah disahkan besaran UMK tersebut. Namun, ia enggan untuk menanggapi terkait pengesahan oleh Gubernur Kepri tersebut.

“Kami telah menerima keputusan tersebut. Sudah di SK kan tertanggal 7 Desember kemarin,” kata Fajar.

Seperti diketahui, besaran UMK tahun 2023 ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Pengusaha, Dewan Pengupahan dan Asosiasi Buruh.

Dalam rapat tersebut, ditetapkan UMK Kabupaten Karimun sebesar Rp3.592.019. Hasip penetapan itu selanjutnya diteruskan kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq dan kemudian diusulkan ke Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk disahkan. (rko)