Karimun, Lendoot.com – Aksi seorang terduga pencurian yang dilakukan di Tanjungpinang akhirnya tertangkap. Terduga pencurian ini berinisial S ini ternyata Warga Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Pria berusia 20 tahun tersebut ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kejahatan itu dilakukan tersangka S di Tanjungpinang.
Dari laporan korban Z di Polresta Tanjungpinang, kolaborasi antara Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berbuah penangkapan terhadap pelaku S.
“Pelaku S diamankan pada Jumat 29 September 2023 di Bank Syariah Indonesia Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun,” ujar Kapolsek Tebing AKP M Djaiz, Sabtu (30/9/2023).
Kejadian pencurian di rumah korban inisial Z di Jalan Handoyo Putro Perum Lembah Asri Blok B1 No 4 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau pada Rabu 20 September 2023 malam.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit laptop merk Lenovo, satu unit kamera merk Canon dan satu buah kartu ATM BSI.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta,” jelas Djaiz.
Pelaku S diamankan pada Jumat 29 September 2023 di Bank Syariah Indonesia Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun.Terhadap pelaku S setelah dibawa ke Polsek Tebing dilakukan serah terima kepada Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (yud)




