CATAT! 26 Oktober ini Ada Razia Lalulintas di Karimun

Agar terciptanya Kamseltibcatlantas (keamanan keselamatan kelancara lalu lintas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Karimun, Satlantas Polres Karimun kembali memberlakukan penindakan pelanggaran non eletronik, atau tilang manual. Pemberlakuan tilang manual ini sesuai petunjuk dari Korlantas Mabes Polri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023. Khususnya wilayah yang belum memiliki sarana ETLE atau tilang elektronik, dapat melakukan penegakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan non etle atau tilang manual. Ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, Kamis (8/6/2023), sebagai komitmen Polri memberikan pelayanan lebih maksimal khususnya untuk pelayanan di jalan raya.

Karimun – Operasi terpusat dengan sandi Zebra Seligi 2020 atau razia berlalulintas akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2020. Dan diakhiri diperkirakan pada 8 November 2020.

Sasaran kegiatannya antara lain pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, operasi Zebra Seligi berbeda dari kegiatan-kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan selama pandemi Covid–19.

“Selain imbauan dan edukasi mengenai lalu lintas. Kita juga menyampaikan mengenai protokol kesehatan, upaya ini dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas diwilayah hukum Polres Karimun dan tentu nya dimasa pandemi covid-19 ini kita semua dapat mematuhi protokol Kesehatan saat berkendara” kata Adenan.

Ia berharap, masyarakat Kabupaten Karimun tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Kepada pengendara motor, diminta agar selalu menggunakan helm saat berkendara dan ke pengendara mobil juga diminta selalu menggunakan safety belt.

“Jangan menerobos lampu merah, melawan arus, selalu membawa surat–surat kendaraan dan SIM. Patuhi juga aturan berlalu lintas lainnya dan jangan lupa memakai masker,” pesannya. (rko)