BPKAD: 2025, Besaran TPP ASN Pemkab Karimun Turun hingga 40 Persen

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun Dwiyandri mengatakan pembayaran TPP ASN yabg sudah bisa dibayarkan masing-masing OPD sejak 1 Maret 2023. Praktis dua bulan TPP yang ditunggu akan dibayarkan langsung selama dua bulan. “Alhamdulillah TPP ASN selama dua bulan bisa dicairkan oleh masing-masing OPD sejak Rabu 1 Maret 2023,” terang Dwiyandri. Pasalnya Tambaham Penghasilan Pegawai (TPP) yang cukup lama dinanti, sudah bisa dibayarkan awal Maret 2023. Bahkan pencairannya bisa untuk dua bulan.

Karimun – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun Dwiyandri menyebutkan anggaran TPP ASN Pemkab Karimun tahun 2025 ini turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumbnya.

“Hitungan kami itu turunnya (TPP, tambahan penghasilan pegawai. red) mencapai 40 persen. Kalau TPP 2024 sebesar Rp190 miliar, tahun 2025 ini sekitar Rp80-100 miliar saja,” ujarnya Dwiyandri saat pertemuan dengan ASN Pengunjukrasa, Rabu (8/1/2025).

Dwiyandri membantah bahwa pencarian TPP 2024 tebang pilih, sebagaimana kabar yang beredar. “Yang lima bulan TPP itu, semua ASN belum menerimanya. Penyebab belum terbayarkan sisa lima bulan TPP hingg akhir tahun 2024, dikarenakan ada beberapa target APBD yang tidak tercapai,” ucapnya.

Dalam aksi damai tersebut, ada juga tuntutan tentang belum dibayarkan gaji honorer (Non ASN) Pemkab Karimun bulan Desember 2024, dan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ke 4 tahun 2024.

Terkait hal tersebut, Disdikbud Karimun telah memberikan jawabannya melalui Surat Edaran nomor: P/100.3.4/034/2025.

Edaran tertanggal 6 Januari 2025 dutandatangani Plt Kadisdikbud Karimun, Husin berisikan, gaji honorer (Non ASN) bulan Desember 2024 dan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ke-4 tahun 2024, dibayarkan paling lambat pada pertengahan bulan Januari 2025.

Isi lainnya, tambahasan penghasilan (Tamsil) guru triwulan ke-4 tahun 2024 bagi penerima lama, sudah dibayarkan pada awal bulan Desember 2024. Sementara bagi ASN formasi 2022 dan 2023, belum dapat dibayarkan menunggu hasil rekomendasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, karena dana yang ditransfer dari pusat masih sejumlah penerima lama.

“Yang belum dibayar itu cuma gaji honorer di lingkungan Disdik saja selama satu bulan (Desember 2024). Paling lambat minggu ketiga Januari 2025, sudah dibayarkan,” terang Dwiyandri. (msa)