Batam – Pemprov Kepri memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 39,75 persen.
Kabar ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 112 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong akurasi data kepemilikan kendaraan di wilayah Provinsi Kepri.
“Ini untuk meringankan beban masyarakat,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, kemarin.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di Provinsi Kepri. Dengan kebijakan ini, Pemprov Kepri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. ”Sekaligus memperbaiki pendataan kepemilikan kendaraan di daerah tersebut,” harap Diky.
Selain itu, pemberian keringanan akan dilaksanakan selama enam bulan atau periode Januari hingga Juni 2025 mendatang. Untuk itu, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir atas isu yang beredar bahwa pajak ada kenaikan. (rst)




