Belajar dari Kasus Pencabulan Balita di Kundur, P2TP2A: Orangtua Awasi Teman Bermain Anak-anaknya

Karimun, Lendoot.com – Kasus pencabulan terhadap balita yang terjadi akhir pekan lalu di Kundur mendapat sorotan Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karimun, Indrawan.

Indrawan mengaku marah terhadap pelaku yang diketahui merupakan seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungannya.

“Seyogyanya (Ketua RT, red) menjadi panutan bagi warganya, yang seharusnya mampu mengayomi, melindungi, ditambah lagi sudah mempunyai kedekatan, justru malahan menjadi pelaku perbuatan keji terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya kepada wartawan.

Sebelumnya kasus menghebohkan menimpa seorang balita pasangan SR dan RJ  yang menjadi korban perbuatan keji, pencabulan yang dilakukan oleh oknum Ketua RT.

Indrawan mengatakan, kasus ini  harus menjadi perhatian bersama. Misalnya, setiap RT dapat membentuk Satgas perlindungan anak di lingkungannya. “sehingga seluruh warga dapat terlibat dalam melindungi anak,” paparnya.

Indrawan menambahkan tugas melindungi anak tidak hanya tugas dari orang tua dan pemerintah saja, akan tetapi pengawasan perlu dari saudara beserta seluruh keluarga.

“Pada intinya kita selalu berdampingan dengan anak. Untuk itu perlunya mengkampanyekan perlindungan anak kepada seluruh masyarakat, sebagai bentuk mengantisipasi sekaligus mencegah kekerasan seksual terhadap anak,” tandasnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan kasus-kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak.

“Jangan beri kesempatan dan ruang gerak terhadap para pelaku kekerasan terhadap anak,” pintanya.

Masyarakat juga berperan dengan bersama-sama bersatu padu untuk selalu melindungi anak. Jangan memukul dan juga membentak.

“Awasi dengan siapa anak-anak kita bermain dan berteman,” ungkapnya.

Kasus-kasus pencabulan yang sering terjadi di lingkungan sekitar, umumnya adalah orang-orang terdekat yang sudah dikenalinya.

“Untuk itu bagi para pelaku pencabulan terhadap anak, harus benar-benar dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, beri efek jera,” sebut Indrawan. (msa)