5 Mesin Harley Davidson Bekas dari Luar Negeri Gagal Masuk Batam

Mesin Harley Davidson bekas yang digagalkan BC Batam. (ft restu)

Batam, Lendoot.com – Bea Cukai Batam Provinsi Kepri menggagalkan masuknya lima unit mesin Harley Davidson bekas impor dari luar negeri yang akan masuk ke Batam.

Mesin-mesin tersebut dikemas dalam dua kontainer dan dinyatakan sebagai suku cadang motor.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, mesin-mesin Harley tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan oleh importir. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan dengan barang yang diimpor,” ujarnya.

Mesin-mesin Harley tersebut seharusnya masuk ke Batam dengan kategori “barang bekas” dan dikenakan bea masuk sebesar 40%. Namun, importir berusaha meloloskan mesin-mesin tersebut dengan kategori “suku cadang motor” dengan bea masuk hanya 10%.

“Ketidaksesuaian ini merupakan upaya dari importir untuk memanipulasi nilai bea masuk,” jelasnya.

Bea Cukai Kepri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Importir terancam sanksi berupa denda dan penyitaan barang jika terbukti melakukan pelanggaran.

Penangkapan mesin Harley bekas impor ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai Kepri dalam menekan peredaran barang ilegal dan melindungi industri dalam negeri.

“Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informasi berupa adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum. Atas informasi tersebut tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut,” ungkapnya.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, didapatkan 5 palet spare part motor Harley Davidson. Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas. Atas penindakan tersebut, barang bukti kemudian diamankan menuju gudang Bea Cukai Batam di Tanjunguncang. (rst)