Waspada! Modus Pelaku Gunakan Mobil Rental untuk Curi Harta Korban Pria Lanjut Usia di Karimun

Polisi saat mengamankan pencuri yang beraksi menggunakan mobil rental, kemarin. (ft polsektebing)

Karimun, Lendoot.com – Seorang pria berinisial E (54 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun, atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku diketahui menggunakan mobil rental untuk melancarkan aksinya di 4 lokasi berbeda di Kecamatan Tebing.

E diketahui menjalankan aksinya dengan berkeliling menggunakan mobil rental untuk mencari mangsanya. Ia mengincar korban yang umumnya adalah pria lanjut usia yang sedang mengendarai sepeda motor tua.

Setelah mendapatkan target, E akan mengikuti korban dan mencari kesempatan untuk mengambil barang bawaan mereka.

Lokasi Kejahatan yang didapat polisi dari keterangan pelaku di antaranya Jalan Pamak RT 001 RW 001, Jalan Ranggam Depan Lapangan Bola Pamak, Jalan Teluk Uma, Kelurahan Pamak.

 Empat orang pria lanjut usia menjadi korban pencurian E tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu unit mobil Avanza warna hitam, satu unit mobil Avanza warna putih, dan uang tunai sebesar Rp1.712.000.

Setelah menerima laporan dari para korban, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap E. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. (msa)