Karimun – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri mendapatkan penyuluhan tentang bahaya narkoba, Rabu (6/11/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.
Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari WBP yang antusias bertanya dan berdiskusi, mengenai langkah-langkah pencegahan serta rehabilitasi narkoba.
“Penyuluhan ini untuk mewujudkan lapas dan rutan bersih dari narkoba (BENAR) di seluruh Indonesia,” jelas Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Arjiunna.
Penyuluhan tersebut, jelasnya, untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang bahaya narkoba. Menurutnya, Lapas atau Rutan sering menjadi salah satu titik rawan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Untuk itu, perlu dilakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi, pengawasan, hingga tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di rutan.
“Kita inginkan Rutan Karimun ini menjadi tempat yang bebas dari pengaruh buruk lainnya, terutama narkoba,” harap Arjiunna.
Lanjutnya lagi, akan akan memblokade seluruh akses narkoba yang akan masuk ke dalam lingkungan rutan Karimun.
Serta menindak tegas semua pelaku yang berusaha mencoba membuka blokade tersebut tanpa terkecuali. “Kita akan menutup seluruh akses masuknya narkoba melalui pemeriksaan. Jika masih ada yang berusaha membuka akses tersebut, akan ditindak tegas tanpa kecuali,” tuturnya. (msa)