Tanjung Pinang, Lendoot.com – Sentra Gakkumdu Tanjung Pinang tampak serius dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu. Tanpa pandang bulu dan proaktif, bekerja sama dengan masyarakat. Langkah ini menuai apresiasi publik.
Bentuk keseriusan pihak Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, Polisi dan semua yang berkompeten pada proses pesta demokrasi, di antaranya memproses dugaan kasus money politic yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu lalu.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, bahwa UU nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan, proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu wajib melewati Sentra Gakkumdu.
“Sekalipun kewenangan penanganan pelanggaran itu diberikan kepada Pengawas Pemilu, tetapi ada proses yang harus dilewati. Pasalnya, pelaksanaan tugas dan kewenangan ini harus bertumpu pada tiga hal, yaitu wewenang, prosedur dan substansi. Sehingga kalau prosedur dalam Sentra Gakkumdu terlewati, maka penanganan pelanggaran ini akan dianggap cacat prosedur,” katanya, Jumat pekan ini.
Koordinator FDJA, Jusri Sabri mempertanyakan kelanjutan kasus politik uang yang saat ini ditangani Gakumdu tersebut. Berdasarkan pengamatannya dan informasi yang dihimpunnya saat itu, diduga banyak yang tertangkap tangan OTT (operasi tangkap tangan) melakukan pelanggaran Pemilu.
Hanya saja saat ini, kata Jusri Sabri, baru ada satu orang yang mencuat ke public ditangani pihak terkait. “Yang lainnya terus kita pertanyakan, agar Caleg yang lain tidak merasa terzhalimi dan berujung pada Pemilu yang tidak sehat,” ungkap Jusri Sabri.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, selaku Koordinator Sentra Gakkumdu AKP Efendri Alie S.IP MH menjawab pernyataan dan apresiasi publik tersebut.
“Menanggapi pertanyaan publik, seputar pelanggaran praktik money politic atau politik uang yang terjadi saat masa tenang dan sebelumnya. Kita akan paparkan ke publik nanti sesuai fakta dan bukti yang ada. Dimana, personil Gakkumdu telah melakukan beberapa penangkapan. Kalau melirik dari semua info yang diterima, itu tidak bisa jadi patokan, sebab tidak semua informasi itu benar, dan tidak semua info itu salah,” katanya.
Pihaknya, kata Efendi, akan bertindak tegas bila terbukti. “Kalau terbukti pasti diproses, dan yang belum mencukupi unsur pidana pemilunya tetap dilakukan investigasi. Bila tidak ditemui bukti juga, atau bukti petunjuk yang kuat, maka tidak bisa diproses,” jelasnya.
Lanjutnya, Sentra Gakkumdu memang memiliki peran yang kuat dalam upaya penindakan pelanggaran Pemilu. Personil Gakkumdu tidak hanya dituntut untuk mampu memahami dan menjalani aturan perundang-undangan. Namun juga harus satu persepsi dalam menjalankan tugas, dimana ada Kejaksanaan, Bawaslu, pengawas Pemilu serta instansi yang terkait dalam penegakkan aturan pemilu.
“Menjawab pertanyaan publik itu, tentu semua tergantung dari hasil kajian. Apakah sifat pelanggarannya itu masuk pada kategori administrasi atau pidana. Yang jelas, masih ada 3 orang lagi yang sedang diproses. Saya bersama personil Gakkumdu tidak akan pernah berhenti untuk mengambil tidakan hukum pada pelaku pelanggaran pidana Pemilu,” terang Efendry.
Berdasarkan beberapa laporan masyarakat mengenai praktik money politic, yang diterima Sentra Gakkumdu , kesemuanya itu dengan gerak cepat dilakukan investigasi ke TKP (tempat kejadian perkara).
“Dalam hal ini, tidak semua informasi itu bisa jadi pembenaran untuk diproses, sebab Gakkumdu juga akan berhati-hati dalam melakukan proses hukum. Yang salah tetap salah di mata hukum bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemilu. Esensinya, pada penegakkan ini, tidak ada muatan politik, atau sakit hati dan lainnya,” paparnya.
Semuanya akan melalui proses hokum. Berdasarkan laporan, fakta pembuktian dari proses penyelidikan membutuhkan waktu. Ketika waktunya pihak penegak hukum akan menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka, itu adalah penetapan yang murni.
“Dengan segala kerendahan hati, kami sangat mengharapkan partisipasi dan bantuan masyarakat untuk dapat melaporkan kejanggalan atau pelanggaran yang terjadi. Apalagi laporan yang disertai bukti uang atau amplop yang berisi uang dan kartu nama Caleg, kami langsung mengambil tindakan,” pungkas Efrendy. (hasim)