Ternyata Begini Modus Penjualan Wanita Muda dari Sukabumi ke Karimun

Karimun, Lendoot.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun menggelar press rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur berinisial Ar (16), Senin (4/11/2019).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Mu (58) alias Pendek sebagai tersangka yang diduga memperkerjakan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Vila Garden Nomor 9 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan, pengungkapan perkara ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan adanya dugaan TPPO yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kita amankan satu orang tersangka berinisial Mu. Ia ditangkap karena diduga memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks di Villa Garden Nomor 9 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing,” kata Herie dalam press rilis digelar di Mapolres Karimun, Senin (4/11/2019).

Herie menjelaskan, pelaku menjadikan Ir dengan cara dibawa dari Sukabumi dan kemudian dijadikan wanita tuna susila di Karimun.

“Ir telah dipekerjakan sebagai PSK sejak bulan Agustus lalu. Ir direkrut dari kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Herie mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk peran perekrut.

“Kasus masih kita dalami. Selain itu identitas pengrekrut juga sudah dikantongi dan kita sedang menyelidiki sejauh mana perannya,” katanya.

Dipekerjakannya Ir sebagai PSK di Karimun, menurut Herie tanpa sepengetahuan orang tua Ir. Mereka (orang tua) hanya mengetahui Ir bekerja di Kabupaten Karimun.

“Orang tuanya tidak tahu kalau korban dipekerjakan sebagai Psk disini,” katanya.

Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah alat kontrasepsi, uang tunai diduga hasil bokingan dan buku catatan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan palong lama 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 88 Jo pasal 76i UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta. (ricky robiansyah)